Pengumuman Ujian Tahap II (Psikotes) PMB STIS TA. 2016/2017 - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat

Bantu kami menjadi lebih baik dengan mengisi Survei Kebutuhan Data ini melalui tautan berikut: s.bps.go.id/skd2025-1300. Berikan penilaian Bapak/Ibu terhadap pelayanan yang telah kami berikan baik itu secara online maupun datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Sumatera Barat. 

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Sumatera Barat secara online dapat diakses melalui pst.bps.go.id. Silahkan kunjungi sumbar.bps.go.id untuk mengunduh publikasi dan layanan live chat; silastik.bps.go.id untuk konsultasi online; pst1300@bps.go.id untuk permintaan data melalui e-mail; dan romantik.bps.go.id untuk permintaan rekomendasi statistik.

Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Sumatera Barat Jl. Khatib Sulaiman No.48 Padang, di Lantai 1 setiap hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08:00 s.d 15:30 WIB ||

Pengumuman Ujian Tahap II (Psikotes) PMB STIS TA. 2016/2017

Pengumuman Ujian Tahap II (Psikotes) PMB STIS TA. 2016/2017

5 Juni 2016 | Kegiatan Statistik Lainnya


KETENTUAN UJIAN TAHAP II

PMB STIS 2016

A. Ujian Tahap II diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Sabtu, 11 Juni 2016

Jam                 : 07.30 WIB - Selesai

Tempat         : Hotel Grand Inna Muara, Jl. Gereja No. 34 Padang

Pakaian         : Pakaian bebas rapi, tidak dibenarkan memakai kaos oblong dan sendal

B. Peserta ujian siap di lokasi pada tempat duduk yang telah ditentukan 30 menit sebelum ujian dimulai.

C. Perlengapan wajib:

Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM), yang telah berisi lokasi ujian tahap II

Kartu identitas berfoto ASLI yang masih berlaku seperti KTP, SIM, atau bagi yang lulus tahun 2015 yang belum memiliki KTP atau SIM dapat digantikan dengan Kartu Pelajar atau Kartu Peserta Ujian Nasional. Bagi yang tidak memiliki surat-surat tersebut di atas, dapat digantikan dengan Surat Keterangan yang dilengkapi pasfoto terbaru, yang dikeluarkan oleh Sekolah atau RW/Kelurahan setempat.

Alat tulis ( bolpoin, pensil HB dan 2B komputer, penghapus, peraut, dan papan alas tulis )

Dan seluruh ketentuan yang tercantum pada KTPUM.

Bagi peserta yang tidak membawa perlengkapan wajib seperti yang disebutkan di atas, TIDAK DIBOLEHKAN mengikuti ujian.



Panitia PMB STIS TA. 2016/2017

Ketua,


ttd

Dicky Harryadi


Denah:

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Provinsi Sumatera Barat

(BPS-Statistics Sumatera Barat Province)

Jl. Khatib Sulaiman No.48 Padang-Sumatera Barat 25135

Telp (0751) 442158-442160

Mailbox : sumbar@bps.go.id atau pst1300@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik