Internalisasi Sistem Satu Data BPS Provinsi Sumatera Barat - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat

Bantu kami menjadi lebih baik dengan mengisi Survei Kebutuhan Data ini melalui tautan berikut: s.bps.go.id/skd2024-1300. Berikan penilaian Bapak/Ibu terhadap pelayanan yang telah kami berikan baik itu secara online maupun datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Sumatera Barat. 

Internalisasi Sistem Satu Data BPS Provinsi Sumatera Barat

Internalisasi Sistem Satu Data BPS Provinsi Sumatera Barat

10 November 2016 | Kegiatan Statistik Lainnya


Satu Data, menjadi trending topic sejak tanggal 29 April saat Apel Siaga SE2016 di Istana Negara, yang merupakan instruksi dari Presiden RI. Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Rabu 10 November 2016, Internalisasi Sistem Satu Data dilaksanakan di BPS Provinsi Sumatera Barat. Acara ini dipandu oleh Bana Bodri Kasubdir  Rujukan Statistik BPS dan Dody Herlando Kepala BPS Prov.Sumatera Barat sebagai narasumber, serta Ichsan Kabid IPDS BPS Prov.Sumatera Barat, sebagai moderator. Acara ini dihadiri oleh Kabag/Kabid BPS Provinsi Kabid IPDS BPS Prov.Sumatera Barat Sumatera Barat, Kepala BPS Kab/Kota se-Sumatera Barat, Kasubbag/Kasi dan jajaran staf BPS Prov.Sumatera Barat. Turut hadir dalam acara ini, tamu undangan dari Kominfo Prov.Sumatera Barat.

                Dalam sambutannya, Dody Herlando menjelaskan bahwa yang dimaksud Satu Data bukan berarti bahwa data yang digunakan haruslah data BPS, namun merupakan satu kesatuan data yang meliputi Data Dasar, Data Sektoral, dan Data Khusus. Sesuai amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS bertanggung jawab terhadap ketersediaan Data Dasar. Sementara Data Sektoral, diamanahkan kepada instansi pemerintah yaitu kementrian/lembaga, sedangkan Data Khusus dikeluarkan oleh masyarakat pada umumnya seperti mahasiswa, lembaga pendidikan, ataupun lembaga penelitian lainnya.

                Lebih rinci. Bana Bodri memaparkan bahwa untuk terwujudnya Satu Data yang diharapkan, maka di setiap daerah harus dibentuk Forum Data. Forum Data ini sesuai dengan Undang Undang No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dikarenakan BPS hanya menyediakan Data Dasar, maka mau tidak mau pemerintah daerah juga harus menyediakan Data Sektoral jika Data Dasar dari BPS belum dapat menjawab masalah pembangunan nasional.

                Tujuan dari Forum Data sendiri adalah: 1. Wadah komunikasi sebagai bentuk koordinasi penyelenggaraan kegiatan statistic; 2. Tersedianya data dan informasi yang berkualitas, komprehensif dan terpadu sampai dengan wilayah terkecil; 3. Tidka terjadi kesenjangan antara yang dibutuhkan dengan data yang tersedia; 4. Mendorong pemerintah daerah dalam memanfaatkan data untuk perencanaan pembangunan, perumusan kebijakan, penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. (Rakhmi)

 

 

 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Provinsi Sumatera Barat

(BPS-Statistics Sumatera Barat Province)

Jl. Khatib Sulaiman No.48 Padang-Sumatera Barat 25135

Telp (0751) 442158-442160

Mailbox : sumbar@bps.go.id atau pst1300@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik