10 November 2016 | Kegiatan Statistik Lainnya
Satu Data, menjadi trending topic sejak tanggal 29 April saat Apel Siaga SE2016 di Istana Negara, yang merupakan instruksi dari Presiden RI. Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Rabu 10 November 2016, Internalisasi Sistem Satu Data dilaksanakan di BPS Provinsi Sumatera Barat. Acara ini dipandu oleh Bana Bodri Kasubdir Rujukan Statistik BPS dan Dody Herlando Kepala BPS Prov.Sumatera Barat sebagai narasumber, serta Ichsan Kabid IPDS BPS Prov.Sumatera Barat, sebagai moderator. Acara ini dihadiri oleh Kabag/Kabid BPS Provinsi Kabid IPDS BPS Prov.Sumatera Barat Sumatera Barat, Kepala BPS Kab/Kota se-Sumatera Barat, Kasubbag/Kasi dan jajaran staf BPS Prov.Sumatera Barat. Turut hadir dalam acara ini, tamu undangan dari Kominfo Prov.Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Dody Herlando menjelaskan bahwa yang dimaksud Satu Data bukan berarti bahwa data yang digunakan haruslah data BPS, namun merupakan satu kesatuan data yang meliputi Data Dasar, Data Sektoral, dan Data Khusus. Sesuai amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS bertanggung jawab terhadap ketersediaan Data Dasar. Sementara Data Sektoral, diamanahkan kepada instansi pemerintah yaitu kementrian/lembaga, sedangkan Data Khusus dikeluarkan oleh masyarakat pada umumnya seperti mahasiswa, lembaga pendidikan, ataupun lembaga penelitian lainnya.
Lebih rinci. Bana Bodri memaparkan bahwa untuk terwujudnya Satu Data yang diharapkan, maka di setiap daerah harus dibentuk Forum Data. Forum Data ini sesuai dengan Undang Undang No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dikarenakan BPS hanya menyediakan Data Dasar, maka mau tidak mau pemerintah daerah juga harus menyediakan Data Sektoral jika Data Dasar dari BPS belum dapat menjawab masalah pembangunan nasional.
Tujuan
dari Forum Data sendiri adalah: 1. Wadah komunikasi sebagai bentuk koordinasi
penyelenggaraan kegiatan statistic; 2. Tersedianya data dan informasi yang
berkualitas, komprehensif dan terpadu sampai dengan wilayah terkecil; 3. Tidka terjadi
kesenjangan antara yang dibutuhkan dengan data yang tersedia; 4. Mendorong
pemerintah daerah dalam memanfaatkan data untuk perencanaan pembangunan,
perumusan kebijakan, penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. (Rakhmi)
Berita Terkait
Audiensi BPS dengan Sekda Provinsi Sumatera Barat
MoU BPS Provinsi Sumatera Barat dan UNP
Audiensi Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat dengan Gubernur Sumatera Barat PL-KUMKM
BRS BPS Provinsi Sumatera Barat 2 Oktober 2023
Audiensi Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat dengan Gubernur Sumatera Barat terkait Penilaian EPSS
Verifikasi Faktual Komisi Informasi ke BPS Provinsi Sumatera Barat
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Provinsi Sumatera Barat
(BPS-Statistics Sumatera Barat Province)
Jl. Khatib Sulaiman No.48 Padang-Sumatera Barat 25135
Telp (0751) 442158-442160
Mailbox : sumbar@bps.go.id atau pst1300@bps.go.id