8 Februari 2017 | Kegiatan Statistik
Korupsi di Indonesia sudah semakin meluas, tidak hanya di kalangan penyelenggara pemerintahan tetapi juga di kalangan masyarakat. Dalam rangka mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014. Salah satu poin dari strategi nasional tersebut adalah meningkatkan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi. Dalam rangka mendukung strategi tersebut, Presiden RI menunjuk BPS secara eksplisit untuk melakukan kegiatan statistik. Kegiatan statistik tersebut diselenggarakan BPS, bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam bentuk Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK).
Bertempat di The Axana Hotel , diadakan pelatihan petugas SPAK yang diadakan 8 – 11 Februari 2017 di. Pelatihan diikuti oleh 11 orang Kepala Seksi/ Penangggungjawab Seksi Statistik Sosial, staf dan mitra. Peserta berasal dari 4 BPS kab/kota di Sumatera Barat yang terkena sampel, yaitu: 1) Kabupaten Pesisir Selatan; 2) Kabupaten Limapuluh Kota; 3) Kabupaten Solok Selatan; dan 4) Kota Padang. Keseluruhan jumlah peserta adalah 11 orang ditambah 1 orang panitia.
Dari survei ini diharapkan bisa memberikan gambaran tentang pendapat dan pengalaman yang berkembang di masyarakat tentang korupsi. Untuk lebih jauhnya gambaran ini akan membantu pemerintah dalam mencegah praktik korupsi melalui peningkatan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi di Indonesia. Salam PIA. (Livi)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Provinsi Sumatera Barat
(BPS-Statistics Sumatera Barat Province)
Jl. Khatib Sulaiman No.48 Padang-Sumatera Barat 25135
Telp (0751) 442158-442160
Mailbox : sumbar@bps.go.id atau pst1300@bps.go.id