3 September 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pada 3 September 2020, BPS Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Webinar Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral, dengan narasumber dari BPS RI, BPS Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat. sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) peserta yang ikut berpartisipasi dalam webinar ini.
Sesuai dengan Undang – Undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik dan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan statistik. Dan dengan lahirnya perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pada pasal 7 dinyatakan bahwa data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan metadata.
Dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, seperti survei tidak hanya dilakukan oleh BPS saja, tetapi juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintan/swasta lainnya. Penghimpunan dan pengelolaan data beserta metadata dari penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral oleh instansi pemerintah/lembaga swasta ke BPS dimaksudkan untuk menghindari terjadinya duplikasi dalam penyelenggaraan kegiatan statistik. Hasil kegiatan statistik sektoral tersebut dapat membantu masyarakat umum dalam mencari data statistik yang diperlukan. Peran aktif Instansi Pemerintah/Lembaga swasta dalam melaporkan kegiatan statistik ke BPS sangat membantu mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang lebih baik.
Hasil statistik sektoral dan khusus tersebut dihimpun oleh BPS dan dikemas dalam Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa). SIRuSa memuat metadata kegiatan statistik. SIRuSa memberikan kemudahan bagi pengguna data untuk menelusuri kegiatan statistik yang ada di Indonesia baik yang diselenggarakan oleh BPS, instansi pemerintah, maupun masyarakat. SIRuSa juga memfasilitasi penyelenggara kegiatan statistik untuk dapat mensosialisasikan hasil kegiatannya dengan lebih mudah.
Berdasarkan hal diatas, BPS Provinsi Sumatera Barat memandang perlu melakukan sosialisasi tentang pedoman rekomendasi dan penyelenggaraan kegiatan statistik
kepada stakeholder, walaupun kegiatan sosialisasi ini telah rutin dilakukan
setiap tahun, namun tetap dipandang sangat penting karena sumber daya manusia
(SDM) yang mengelola di Dinas/OPD/Instansi/Universitas terkait cenderung
berganti-ganti setiap waktu. Dan pada masa situasi covid-19 saat ini, kegiatan
secara tatap muka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka kegiatan
dilakukan melalui virtual meeting.
Berita Terkait
Pleno Provinsi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS)
Workshop Penyelenggaraan Statistik Sektoral Provinsi Sumatera Barat tahun 2024
Sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral BPS dengan OPD Provinsi Sumatera Barat
Pembinaan Statistik Sektoral dan Pencanangan Desa Cinta Statistik Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024
Pembinaan Agen Pojok Statistik Universitas Negeri Padang
Mengenal Rekomendasi Kegiatan Statistik
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Provinsi Sumatera Barat
(BPS-Statistics Sumatera Barat Province)
Jl. Khatib Sulaiman No.48 Padang-Sumatera Barat 25135
Telp (0751) 442158-442160
Mailbox : sumbar@bps.go.id atau pst1300@bps.go.id
Tentang Kami