Webinar Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat

Bantu kami menjadi lebih baik dengan mengisi Survei Kebutuhan Data ini melalui tautan berikut: s.bps.go.id/skd2024-1300. Berikan penilaian Bapak/Ibu terhadap pelayanan yang telah kami berikan baik itu secara online maupun datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Sumatera Barat. 

Webinar Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral

Webinar Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral

3 September 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pada 3 September 2020, BPS Provinsi Sumatera Barat melaksanakan  Webinar Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral, dengan narasumber dari BPS RI, BPS Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat. sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) peserta yang ikut berpartisipasi dalam webinar ini.

Sesuai dengan Undang – Undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik dan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan statistik. Dan dengan lahirnya perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pada pasal 7 dinyatakan bahwa data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan metadata.

Dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, seperti survei tidak hanya dilakukan oleh BPS saja, tetapi juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintan/swasta lainnya.  Penghimpunan dan pengelolaan data beserta metadata dari penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral oleh instansi pemerintah/lembaga swasta ke BPS dimaksudkan untuk menghindari terjadinya duplikasi dalam penyelenggaraan kegiatan statistik. Hasil kegiatan statistik sektoral tersebut dapat membantu masyarakat umum dalam mencari data statistik yang diperlukan. Peran aktif Instansi Pemerintah/Lembaga swasta dalam melaporkan kegiatan statistik ke BPS sangat membantu mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang lebih baik.

Hasil statistik sektoral dan khusus tersebut dihimpun oleh BPS dan dikemas dalam Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa). SIRuSa memuat metadata kegiatan statistik. SIRuSa memberikan kemudahan bagi pengguna data untuk menelusuri kegiatan statistik yang ada di Indonesia baik yang diselenggarakan oleh BPS, instansi pemerintah, maupun masyarakat. SIRuSa juga memfasilitasi penyelenggara kegiatan statistik untuk dapat mensosialisasikan hasil kegiatannya dengan lebih mudah.

Berdasarkan hal diatas, BPS Provinsi Sumatera Barat memandang perlu melakukan sosialisasi tentang pedoman rekomendasi dan penyelenggaraan kegiatan statistik kepada stakeholder, walaupun kegiatan sosialisasi ini telah rutin dilakukan setiap tahun, namun tetap dipandang sangat penting karena sumber daya manusia (SDM) yang mengelola di Dinas/OPD/Instansi/Universitas terkait cenderung berganti-ganti setiap waktu. Dan pada masa situasi covid-19 saat ini, kegiatan secara tatap muka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka kegiatan dilakukan melalui virtual meeting.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Provinsi Sumatera Barat

(BPS-Statistics Sumatera Barat Province)

Jl. Khatib Sulaiman No.48 Padang-Sumatera Barat 25135

Telp (0751) 442158-442160

Mailbox : sumbar@bps.go.id atau pst1300@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik