Agama
Gender
Geografi
Iklim
Indeks Pembangunan Manusia
Kemiskinan dan Ketimpangan
Kependudukan
Kesehatan
Konsumsi dan Pengeluaran
Lingkungan Hidup
Pemerintahan
Pendidikan
Perumahan
Politik dan Keamanan
Potensi Desa
Sosial Budaya
Tenaga Kerja
Selengkapnya...
Ekspor-Impor
Energi
Harga Eceran
Industri Besar dan Sedang
Industri Mikro dan Kecil
Inflasi
Input output
ITK
Keuangan
Komunikasi
Konstruksi
Nilai Tukar Petani
Pariwisata
Produk Domestik Regional Bruto (Kabupaten/Kota)
Produk Domestik Regional Bruto(Lapangan Usaha)
Produk Domestik Regional Bruto(Pengeluaran)
Sensus Ekonomi
Transportasi
Upah Buruh
Usaha Mikro Kecil
Hortikultura
Kehutanan
Perikanan
Perkebunan
Peternakan
Tanaman Pangan
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST). PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Maklumat Layanan
*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Selengkapnya (Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah).)
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dasar hukum
:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
No
Uraian
Link Unduh
1
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat 2020
Unduh
2
Infografis Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat 2020
3
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat 2019
4
Infografis Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat 2019
5
Infografis Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat 2018
6
Hasil Survei Kebutuhan Data 2018
7
Infografis Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat 2017
8
Hasil Survei Kebutuhan Data 2017
9
Hasil Survei Kebutuhan Data 2016
10
Hasil Survei Kebutuhan Data 2015
11
Hasil Survei Kebutuhan Data 2014
12
Hasil Survei Kebutuhan Data 2013
13
Hasil Survei Kebutuhan Data 2012
14
Hasil Survei Kebutuhan Data 2011
15
Hasil Survei Kebutuhan Data 2010
16
Hasil Survei Kebutuhan Data 2009
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan: