Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat BPS Provinsi Sumatera Barat
1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya bencana (gempa bumi, kebakaran, tsunami atau lainnya) kepada Petugas Keamanan dan menginformasikan melalui saluran pengeras suara .
2. Petugas Keamanan memberitahukan kepada Kasubbag Umum dan Petugas Keamanan Listrik
a. Kasubbag Umum/Tim membunyikan alarm atau mengumumkan adanya bencana (gempa bumi, kebakaran, tsunami atau lainnya)
b. Petugas Keamanan Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
3. Petugas Keamanan Gedung mengumpulkan Massa (Penghuni gedung).
a. Apabila massa apat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
b. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Keamanan memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada Kasubbag Umum
4. Kasubbag Umum melaporkan adanya bencana (gempa bumi, kebakaran, tsunami atau lainnya) kepada: a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan b. Petugas Pelayanan Kesehatan
5. Petugas Keamanan dan Kasubbag Umum melakukan koordinasi untuk evakuasi.
6. Petugas Keamanan memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
7. Petugas Keamanan mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point/titik kumpul).
8. Petugas Keamanan melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
9. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
10 Koordinator Tanggap Darurat/Kabag Tata Usaha memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung