Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), semula
disebut Indeks Harga Bangunan (IHB) pertama kali dihitung oleh BPS pada
tahun 2002 untuk keperluan penghitungan DAU 2003. Dilanjutkan dengan
penghitungan IKK 2003, IKK 2005, IKK 2006 dan berlanjut sampai sekarang
ini. Data Indeks
Kemahalan Konstruksi (IKK) bertujuan untuk menyediakan data dasar sebagai
variabel dalam rangka alokasi dana perimbangan seperti Dana Alokasi Umum (DAU),
Dana Alokasi Khusus (DAK), Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu, IKK juga
digunakan sebagai proxy kesulitan geografis suatu wilayah, yang dihitung
bersama dengan data IPM, data PDRB dan data Jumlah Penduduk pertengahan tahun.
Sebelum data IKK difinalkan dilakukan rekonsiliasi baik di daerah maupun di tingkat
nasional. Di Provinsi Sumatera Barat,
rekonsiliasi IKK diadakan di Hotel Rangkayo Basa Sofyan Inn, Padang. Kegiatan
ini dilakukan dari tanggal 15 sampai dengan 18 Februari 2017, diikuti oleh 19
orang Kepala/Penanggungjawab Seksi Distribusi BPS Kabupaten/Kota se-Sumatera
Barat, serta 3 orang dari BPS Provinsi Sumatera Barat. Dengan rekonsiliasi,
diharapkan data IKK yang dihasilkan valid, dengan informasi-informasi yang
mendukung data. Penyamaan persepsi
kualitas dari setiap jenis barang, keterbandingan antar jenis barang, serta
keterbandingan data antar kabupaten/kota se-Sumatera Barat merupakan perhatian
utama dalam rekonsiliasi IKK.
Dalam sambutannya
pada acara pembukaan, Teguh Sugiarto, M.Pop.Hum, PhD, Kepala Bidang Statistik Distribusi
BPS Provinsi Sumatera Barat juga menekankan tentang kevalidan data yang
dihasilkan. “Bedakan antara finish
dengan complete. Pepatah mengatakan, ‘If you marry the wrong woman, you’r finish. But
if you marry the right woman, you’r
complete. Saya harap begitu juga saat kita melakukan pekerjaan ataupun
pendataan. Lakukan sampai pekerjaan kita complete,
bukan sekedar pekerjaan finish,” ungkap
beliau. Salam PIA. (Rakhmi)