Hari Statistik Nasional (HSN)
diperingati setiap tanggal 26 September, sesuai dengan tanggal diundangkannya
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti
Statistiek Ordonnantie 1934 pada tanggal 26 September 1960 sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan bagi penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana.
UU tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro
Pusat Statistik.
Selanjutnya, Presiden RI pada
Agustus 1996 menetapkan tanggal diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang
Statistik tersebut sebagai ”Hari Statistik Nasional”. Alasannya, bahwa
kelahiran Undang-Undang tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam
mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan
sistem perundang-undangan kolonial. Kemudian, Pemerintah RI menetapkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sebagai pengganti
Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.
Memperingati HSN tahun 2017,Badan
Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga penyedia data statistik di Indonesia hari
ini menggelar apel peringatan HSN 2017 serentak di seluruh Indonesia, termasuk di
BPS Provinsi Sumatera Barat. Apel diselenggarakan di halaman depan kantor BPS
Provinsi Sumatera Barat dengan tema “Kerja
Bersama dengan Data”. Bertindak sebagai petugas apel adalah pejabat eselon
II dan III di lingkungan BPS Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Kepala,
Kabag dan Kabid BPS Provinsi Sumatera Barat.
Selamat Hari Statistik untuk semua
insan statistik. Mari kerja bersama dengan data.(Rakhmi)