Satu Data, menjadi trending topic sejak tanggal 29 April
saat Apel Siaga SE2016 di Istana Negara, yang merupakan instruksi dari Presiden
RI. Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Rabu 10 November 2016, Internalisasi
Sistem Satu Data dilaksanakan di BPS Provinsi Sumatera Barat. Acara ini dipandu
oleh Bana Bodri Kasubdir Rujukan Statistik BPS dan Dody Herlando Kepala
BPS Prov.Sumatera Barat sebagai narasumber, serta Ichsan Kabid IPDS BPS Prov.Sumatera Barat, sebagai moderator. Acara ini dihadiri oleh Kabag/Kabid BPS
Provinsi Kabid IPDS BPS
Prov.Sumatera Barat Sumatera Barat, Kepala BPS Kab/Kota se-Sumatera Barat, Kasubbag/Kasi
dan jajaran staf BPS Prov.Sumatera Barat. Turut hadir dalam acara ini, tamu
undangan dari Kominfo Prov.Sumatera Barat.
Dalam
sambutannya, Dody Herlando menjelaskan bahwa yang dimaksud Satu Data bukan
berarti bahwa data yang digunakan haruslah data BPS, namun merupakan satu
kesatuan data yang meliputi Data Dasar, Data Sektoral, dan Data Khusus. Sesuai
amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS bertanggung jawab
terhadap ketersediaan Data Dasar. Sementara Data Sektoral, diamanahkan kepada
instansi pemerintah yaitu kementrian/lembaga, sedangkan Data Khusus dikeluarkan
oleh masyarakat pada umumnya seperti mahasiswa, lembaga pendidikan, ataupun
lembaga penelitian lainnya.
Lebih rinci. Bana Bodri memaparkan bahwa untuk terwujudnya Satu Data yang diharapkan,
maka di setiap daerah harus dibentuk Forum Data. Forum Data ini sesuai dengan
Undang Undang No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dikarenakan
BPS hanya menyediakan Data Dasar, maka mau tidak mau pemerintah daerah juga
harus menyediakan Data Sektoral jika Data Dasar dari BPS belum dapat menjawab
masalah pembangunan nasional.
Tujuan
dari Forum Data sendiri adalah: 1. Wadah komunikasi sebagai bentuk koordinasi
penyelenggaraan kegiatan statistic; 2. Tersedianya data dan informasi yang
berkualitas, komprehensif dan terpadu sampai dengan wilayah terkecil; 3. Tidka terjadi
kesenjangan antara yang dibutuhkan dengan data yang tersedia; 4. Mendorong
pemerintah daerah dalam memanfaatkan data untuk perencanaan pembangunan,
perumusan kebijakan, penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. (Rakhmi)