Korupsi di Indonesia sudah semakin meluas, tidak
hanya di kalangan penyelenggara pemerintahan tetapi juga di kalangan
masyarakat. Dalam rangka
mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut, pemerintah
telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 55 tahun 2012
tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK)
jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014. Salah satu
poin dari strategi nasional tersebut adalah meningkatkan upaya pendidikan dan
budaya anti korupsi. Dalam rangka mendukung strategi tersebut, Presiden RI
menunjuk BPS secara eksplisit untuk melakukan kegiatan statistik. Kegiatan
statistik tersebut diselenggarakan BPS, bekerjasama dengan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam bentuk Survei Perilaku Anti Korupsi
(SPAK).
Bertempat di The Axana Hotel , diadakan pelatihan petugas
SPAK yang diadakan 8 – 11 Februari 2017 di. Pelatihan diikuti oleh 11 orang Kepala Seksi/ Penangggungjawab Seksi Statistik
Sosial, staf dan mitra. Peserta berasal dari 4 BPS kab/kota di Sumatera Barat yang
terkena sampel, yaitu: 1) Kabupaten Pesisir Selatan; 2) Kabupaten Limapuluh Kota; 3)
Kabupaten Solok Selatan; dan 4) Kota Padang. Keseluruhan jumlah peserta
adalah 11 orang ditambah 1 orang panitia.
Dari survei ini diharapkan bisa memberikan
gambaran tentang pendapat dan pengalaman yang berkembang di masyarakat tentang
korupsi. Untuk lebih jauhnya gambaran
ini akan membantu pemerintah dalam mencegah praktik korupsi melalui peningkatan
upaya pendidikan dan budaya anti korupsi di Indonesia. Salam PIA. (Livi)